![]() |
Foto TC Jaringan Narkotika Batam bawa sabu 158,17 |
INFOKRIMINAL - PANGKALPINANG-BNN Babel dan Tim Gabungan kembali berhasil mengamankan TC (35),residivis Narkoba jaringan Batam beserta barang bukti 158,17 Gram narkotika jenis sabu,di Bandara Depati Amir,Kecamatan Pangkalan Baru,Bangka Tengah pada Sabtu (10/6/2023) malam.
Sebelumnya BNN Babel telah berhasil membongkar jaringan narkoba linta Sumatera,sebanyak 7,5 Kg.jenis ganja.
Berdasarkan agent informan yang telah melakukan penyelidikan panjang selama berminggu-minggu,
Kepala BNN Prov Babel, Brigjend Pol MZ Muttaqien.SH.SIK.MAP,memerintahkan Tim Pemberantasan dan Intel BNN Prov Babel yang dipimpin langsung Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Babel, KBP Dinnar Widargo, SIK, MM, bersinergi dengan Beacukai Pangkalpinang, Polda Babel , Polsek Bukit Intan dan Avsec Bandara Depati amir.
BNN Babel beserta TIMGAB,berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap target yakni seorang jaringan Batam yang membawa Narkoba jenis sabu. Upaya mengelabui petugas,pelaku melakukan modus selain dengan menyembunyikan barang bukti dalam anus dan disela paha,tersangka juga melakukan oemalsuan identitas untuk melancarkan perjalannnya dari rute Bandara Batam-Bandara Jkt - Bandara Babel.
Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari Batam menuju Provinsi Bangka Belitung melalui 2 Jalur Udara, yaitu menggunakan transportasi maskapai swasta yang paling banyak pesawatnya di Indonesia.
Pada saat tertangkap di bandara Dipati Amir bangka,tersangka sempat berupaya melakukan perlawanan namun dapat segera ditangani oleh Petugas.
Setelah berhasil dirungkus, petugas gabungan melakukan penggeledahan, terhadap pelaku,dan terbukti pelaku menyimpan 3 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 158.17 gram didalam tas yang dibawanya.
"Tersangka sempat berupaya melakukan perlawanan namun dapat segera ditangani oleh Petugas.Setelah berhasil diringkus, petugas gabungan melakukan penggeledahan, terhadap pelaku,dan terbukti pelaku menyimpan 3 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 158.17 gram didalam tas yang dibawanya."Ungkap Muttaqien
"Selanjutnya TC mantan Napi Narkoba yg baru keluar 2 bulan dari Penjara Lapas Batam,yang divonis 12 tahun penjara beserta barang bukti, dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kep Babel, untuk dilakukan Pengembangan dan pendalaman serta penyidikan lebih lanjut,tedapatbeberapa bukti yang mengarah kepada Bandar Jaringan Batam."Ujar Jendral Bintang Satu itu.
"Dapat kami jelaskan pula, bahwasannya dari kejadian tersebut, BNN Provinsi Kep.Babel Berhasil Menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika."Jelasnya
"Pengungkapan ini adalah wujud Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait dalam mewujudkan Babel BERSINAR (Bersih Narkoba) “WAR ON DRUGS AND SPEED UP NEVER LET UP” Tutupnya.
Dari bukti - bukti yang berhasil diamankan oleh Timgab BNN Babel,pelaku bisa jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2).
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Henn/BNN BABEL)
0 Komentar