![]() |
Foto : Amri Oknum wartawan Ginews |
INFOKRIMINAL - PARITTIGA,BANGKA BARAT - Amri Oknum wartawan Media Online Global investigasi.com,(GINEWS.COM) yang selama ini dikenal sangat aktif mempublikasi berita rilis kegiatan Polri khususnya Polres Bangka Barat dan Polsek Parittiga Jebus,merasa mendapat perlakuan yang tidak adil,pasalnya dia yang saat mendekam didalam tahanan Polsek Jebus,dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap pelaku tambang ilegal yang berinisial AS, asal Dusun Jebu Darat, Desa Klabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Rabu (9/6/2023)
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (2/6) lalu, berawal saat Amri Oknum Wartawan melakukan investigasi ke lokasi tambang timah ilegal milik AS yang berlokasi di Dusun Jebu Darat Desa Klabat dan Masuk ke dalam status kawasan hutan produksi (hp) yang diketahui saat ini sudah berhenti secara langsung aktifitasnya setelah adanya kejadian ini.
Menurut keterangan Amri Oknum Wartawan Ginews.com yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan itu mengatakan, data hasil dokumentasi dikirimkan ke pemilik tambang, dengan tujuan untuk meminta konfirmasi dan meminta ijin untuk mempublikasi kegiatan tambang ilegal tersebut.
"Tujuan saya hanya ingin meminta konfirmasi terkait kegiatan tambang tersebut kepada Asen" Jelasnya
Dari Hasil konfirmasi tersebut, AS meminta supaya data hasil investigasi kegiatan tambangnya tidak diterbitkan,atau dinaikkan berita,yang kemudian dijawab oleh Amri "kita Sama tau aja ya" Kata Amri
Keduanya bersepakat untuk bertemu di CAFE SEVENTY FOUR yang berakhir dengan pemberian selembar amplop tanpa diketahui isinya,setelah menerima amplop tersebut Amri pergi meninggalkan AS.
Nasib naas bagi Oknum Wartawan Amri,saat kembali melintas di depan kedai kopi Seventy Four samping Bank Sumsel Babel Parittiga Jebus, Oknum Wartawan Amri ditahan dan dicegat oleh beberapa oknum warga yang tak lain adalah rekan rekan AS, yang belakangan diketahui berlatar belakang oknum ormas di Kecamatan Parittiga Jebus, untuk mempertanyakan perihal amplop yang dterimanya itu.
Sangat jelas dalam rekaman vidio dengan durasi singkat yang beredar di masyarakat luas dan di medsos, bagaimana seorang Oknum Wartawan Amri diintimidasi dan dipaksa mengakui,bahwa dirinya telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap AS berdasarkan bukti amplop yang diterimanya,
Sementara, isi amplop tersebut belum diketahui secara jelas, sebab tidak ada satu orang pun yang hadir saat itu, berani menunjukkan isi fisik dalam amplop tersebut, apakah uang atau hanya amplop kosong saja, sampai diperiksa oleh pihak kepolisian Polsek Parittiga Jebus dan hingga ditetapkan sebagai tersangka isi dari amplop tersebut belum pernah diperlihatkan kepada Amri
Tak hanya sampai disitu, Saat rekan rekan Laikusen alias Asen menanyakan kepada Oknum Wartawan Amri dari Media mana berasal. Amri menyebutkan dengan tegas bahwa dirinya adalah wartawan media GINEWS TV, namun rilis yang ditulis hingga dikemas menjadi pemberitaan untuk dikonsumsi publik menyebutkan INEWS TV, sehingga munculah narasi judul pemberitaan yang menyebutkan Amri adalah wartawan gadungan, sehingga terkesan dikriminalisasi terhadap dirinya.
AS sendiri, pelaku tambang timah ilegal dan pelaku perusakan kawasan Hutan Produksi tersebut, sampai saat ini tidak dikenakan sanksi atau tindakan hukum apa pun oleh APH setempat,terkesan dilindungi dan diistimewakan.
Terkait dugaan pelanggaran kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di dalam Hutan Kawasan itu, saat dikonfirmasi oleh media (6/6) pagi, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban apapun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jebus IPDA Haris, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan singkat Whatsapp (9/6) malam, terkait tidak adanya penindakan atau sanksi terhadap AS si pelaku tambang ilegal yang beraktivitas dalam kawasan hutan produksi (hp) tanpa Izin resmi sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Selanjutnya awak media menghubungi pihak KPH Jebu Bembang Antan (9/6) untuk meminta konfirmasi, atas dugaan kegiatan tambang ilegal milik AS yang masuk dalam kawasan hutan produksi, bahwa hari selasa kemarin kami bersama pihak Polsek Jebus sudah melakukan pengecekan lokasi tambang.
"Hari selasa kmaren kami bersama dari Polsek Jebus untuk melakukan pengecekan lokasi tambang di desa jebus darat dan di dapatkan lokasi tersebut sudah tidak ada aktivitas lagi, selanjutnya melakukan pemasangan spanduk peringatan. Kami juga akan berkoordinasi dg instansi terkait"Ujar Panji.
Untuk mendapatkan keadilan terkait permasalahan ini, Oknum Wartawan Amri yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Jebus sejak tanggal 2/6 /2023 lalu dengan status Tersangka, menunjuk Agus Purnomo, SH sebagai Penasehat Hukumnya guna membela dan mengurus kepentingan hukumnya.
Oknum Wartawan Amri sendiri saat dijumpai oleh rekan rekan awak media mengatakan "Kita hormati proses hukum yang sudah di lakukan oleh pihak kepolisian Polsek Parit tiga jebus" ucap Amri
Agus Purnomo SH, Selaku kuasa hukum Amri pada media ini mengatakan, akan melakukan upaya - upaya hukum lainnya yang menjadi hak hak kliennya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam hal ini sudah tentu perbuatan yang dilakukan oleh AS adalah perbuatan melanggar hukum, jika tidak dilengkapi dasar dan dokumen perizinan tambang, apalagi di hutan kawasan jelas sekali perbuatan hukum yang telah dilakukannya," kata Agus
Dengan demikian lanjut Agus, agar hukum dirasa adil bagi masyarakat Bangka Barat khususnya Parit tiga Jebus saudara As pelaku tambang ilegal juga wajib ditindak karena dengan sengaja melakukan kegiatan tambang ilegal berikut perambahan dan perusakan kawasan hutan.
Agus meminta kepada pihak kepolisian setempat beserta jajarannya agar segera AS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, hingga keadilan dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat Parittiga Jebus khususnya.
Masih kata Agus,dalam kontes perkara yang terjadi terhadap Amri Seorang Oknum Wartawan yang melakukan pekerjaannya yakni liputan dan kemudian meminta konfirmasi kepada Pemilik tambang ya sah - sah saja, kemudian pemilik tambang meminta untuk tidak "memberitakan/ tidak dinaikkan kepemberitaan" serta diminta untuk bertemu saat malam harinya yang kemudian adanya percakapan serta kesepakatan bahwa "kita saling bantu ya" ucap Amri yang saya kutip dari keterangan Amri baik dalam klarifikasinya maupun yang saya simak dari Vidio berdurasi singkat dimana saat ini beredar luas dikalangan masyarakat,
Dalam hal ini saudara Amri terkesan di jebak oleh saudara AS"ucap Agus
Terkait pemilik tambang yang tidak dilengkapi dokumen perizinan di areal kawasan hutan tersebut, hingga saat ini belum mendapatkan tindakan atau sanksi apapun dari pihak pihak yang berwenang,
"Saya selaku kuasa hukum dari saudara Amri meminta kepada seluruh pihak Jajaran kepolisian dan pihak kehutanan sampai dengan kementrian lingkungan hidup (KLHK) agar segera menindak pelaku - pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut agar keadilan dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat," Tegasnya
"Tak sampai disitu Agus Purnomo,SH juga mengatakan, Pihak kolektor (bos) yang membeli timah hasil kegiatan ilegal Saudara "AS" dapat juga dijerat Pidana Sebagai Penampung, Pengepul dan Pembeli timah hasil kegiatan ilegal di areal kawasan hutan tanpa izin, selain perusakan dan perambahan kawasan hutan wajib ada tanggung jawab lingkungan atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang milik "AS" di Areal dusun jebu darat tersebut " Imbuhnya
"Meminta Kepada Pihak yang Berwenang yakni Kepolisian Setempat Maupun Pihak Kehutanan Untuk Segera Menindak lanjut Perihal ini, jangan terkesan tebang pilih atas perkara yang fenomenal ini." Pungkasnya
(IK)
0 Komentar