Infokriminal.online |Perlang,Lubuk Besar,Bangka Tengah-Dalam rangka upaya konfirmasi,Media infokriminal berhasil menghubungi Kosim warga Desa Perlang,Kecamatan Lubuk Besar,untuk meminta keteranganya terkait aktivitas 3(tiga) Unit Excavator dan kegiatan Tambang Timah miliknya,yang diduga tidak mengantongi surat ijin penambangan timah alias ilegal.Kegiatan tersebut berada di lokasi eks PT.Kobatin,Simpang 4 Pasir Kuarsa,Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar,Kabupaten Bangka Tengah,Sabtu ( 1/7/2023)
Kepada media Infokriminal Kosim menjelaskan bahwa alat berat yang bekerja di lokasi"Alat yang saya pakai itu 2 unit, dan 2 unit lainnya punya penambang lain yang ada disebelah lokasi saya,jadi yang satu unit kalian lihat itu punya penambang sebelah" Jelasnya,melalui pesan singkat Whatsappnya,(29/6)siang
"Seharusnya kalian kejar Buyung, Pemilik PC nya dan penambang sebelah yg juga memakai 2 unit PC"Desaknya
Saat disinggung soal ijin kegiatan penambangan timah yang ia lakukan Kosim mengatakan ijin tambang milknya sudah selesai
" Iya kemarin kita sudah selesai ijin,kalau tidak percaya telpon aja Pak Dodot atau Yuko " Ucapnya.
Yuko, yang berhasil dihubungi oleh wartawan media ini,saat dikonfirmasi terkait pengakuan Kosim yang mengatakan bahwa, tambang miliknya sudah mengantongi surat ijin,Yuko malah meminta kepada media ini,untuk menayakannya perihal tersebut kepada Kepala Desa Perlang.
"Tanya saja Kades Perlang,satu -satunya tambang di Perlang yang sudah disahkan dalam Musyawarah Desa,untuk diajukan ijin pertambangan rakyat dan sudah mendapat rekomendasi dukungan AITI dan Smelter hanya milik Kosim" Bebernya
Selanjutnya dalam penjelasanya yang lain, Yuko menunjukan dokumen Aturan,Dasar Hukum,Kriteria Formalisasi IPR ,dan Jalur Penetapan WPR dan IPR serta Gambar Peta Lokasi Pertambangan Tanpa Ijin
Tidak satupun, Dokumen Legalitas Perizinan Pertambangan, dari Kementerian terkait,yang ditunjukan kepada Media ini untuk membuktikan kebenaran atas pengakuan Kosim dengan mengatakan ijin kegiatan penambangan miliknya sudah selesai.
![]() |
Foto : dokumen aturan yang ditunjukan oleh Yuko kepada Media |
"Ni aturanya,lokasi tersebut sudah di survey dan sudah di acc dari kementerian ESDM dan UGM,jd tidak ada lagi kata Ilegal" Terang Yuko
"Kalau yang sebelah punya Wanda dan Iwan itu baru legal dan sama mereka pakai PC kenapa tidak disentuh media,ada apa" Ucapnya
"Kita bicara aturan tidak bisa main duga -duga,kenapa media tidak dipedulikan lagi datang kesitu dan mau berkali kali kalian beritakan tidak masalah, Gawelah (buatlah red)" Pintanya
"Kami akan berusaha untuk menjadi tambang ilegal satu-satunya di Perlang,syarat-syarat sudah kami penuhit tinggal menunggu Pergubnya saja,selesai " Tutup Yuko.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Amir Syahbana menekankan terkait belum diterbitkannya IPR pada WPR yang sudah keluar,diharapkan masyarakat tidak melakukan penambangan sebelum terbit IPR.
"Masyarakat diharap tidak melakukan penambangan yang melanggar hukum. Kalau penambangan di WPR, bersabar dulu sampai ada IPR," Pesan Amir (Dikutip: Bangka Pos.com,Penulis:Cici Nasya Nita :2023/5/23)
(red)
0 Komentar