Ticker

AT Warga Batu Intan,Bisa Sulap Beras Campur Ragi Jadi Arak.


Foto : Lokasi Atiam tempat produksi Arak di kel  Batu Intan.Pangkalpinan

INFOKRIMINAL - Berdasarkan  informasi masyarakat yang berhasil di himpun media infokriminal.online, ternyata masih marak tempat produksi minuman berkadar alkhohol tinggi jenis arak tanpa izin alias ilegal, di wilayah Kota Pangkalpinang.Hal ini terbukti ditemukannya tempat yang diduga untuk memproduksi  dan meracik minuman tradisional beralkhohol jenis arak  dengan pelaku usaha diduga,  bernama Atiam, warga Kelurahan Batu Intan,Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,Selasa, (07/03/2023).

Hasil investigasi di lapangan, awak media mendapati sebuah rumah yang diduga, tempat produksi minuman beralkohol jenis arak  tanpa merk, terpantau dilokasi itu beberapa bejana, dan drun serta jirigen yang sebagian sudah  berisi  minuman tradisional jenis arak untuk dikemas ke dalam  botol air mineral plastik dan siap diedarkan


Setelah dikonfirmasi ke Atiam, pelaku usaha dan peracik Minol jenis Arak itu  ternyata, usaha produksi Minol jenis arak yang dia tekuni selama ini, tidak mempunyai surat ijin. 

" Tidak ada ijin Pak"Jawab Atian singkat.


Selanjutnya, jejaring media menghubungi Kapolsek Bukit Intan, melalui pesan singkat Whatsapp, untuk meminta  konfirmasi terkait kegiatan tersebut,namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada  jawaban. 


Sudah sangat jelas disini bahwa  Saudara Atiam Warga Kelurahan Batu Intan  diduga telah melanggar ,
UU , No 18/2012 ttg Pangan, Pasal 137 : (1) Setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan atau proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 138 : Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pasal 146 ayat (1) huruf b : Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar. 

Terkait kegiatan tersebut, sangat diharapkan kepada APH dan pihak - pihak terkait untuk segera menindak tegas bagi para pelaku usaha, dan peracik minuman ber-alkhohol tradisional ilegal.

(Tim Infokriminal)

Posting Komentar

0 Komentar