Ticker

Diduga Menampung Timah Iegal,Erwin Warga Desa Bencah Terancam Sanksi Pidana

caption :: Gudang tempat kegiatan jual beli dan penampungan timah diduga milik Erwin warga Bencah

Infokriminal.online,Bencah,Air Gegas,Bangka Selatan-Ditemukan, aktivitas jual beli,penampungan,dan pengolahan bijih timah. Diduga,kegiatan tersebut tidak mengantongi surat ijin dari Kementerian terkait,dengan  pelaku bernama Erwin warga Desa Bencah,Kecamatan Air Gegas,Kabupaten Bangka Selatan,Sabtu,(8/7/2023)

Dari hasil investigasi  wartawan media (7/7) malam,ditemukan beberapa karung yang diduga berisi pasir timah, mesin peralatan pengolahan dan alat penggorengan bijih timah ,serta beberapa orang pekerja.Saat media ini mengkonfirmasi, salah satu orang pekerja menerangkan bahwa,pemiliknya bernama Erwin yang saat itu tidak berada di tempat.
"Pemiliknya bernama Erwin,sekarang lagi keluar ke Pasar Malam"Terang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.

Pekerja yang diduga anak buah  Erwin juga menjelaskan bahwa,hasil penampungan pasir timah tersebut dikirim ke salah satu kolektor timah yang bernama Santo,warga Selindung,Kota Pangkalpinang,setelah  dilakukan proses lobi timah.

"Hasil timahnya dikirim ke Pangkalpinang ke Kolektor Santo warga Selindung"Sebut pekerja itu kepada media ini.

Selanjutnya wartawan Media menghubungi Erwin,untuk meminta konfirmasi terkait kegiatany namun sampai saat ini Erwin belum memberikan jawaban apapun.

Ditempat terpisah,Santo kolektor timah warga Selindung,Kota Pangkalpinang,yang diduga penerima dari hasil kegiatan Erwin,sampai saat ini belum bisa dihubungi untuk diminta keterangannya.

Atas temuan dan informasi kegiatan jual beli,penampungan dan pengolahan bijih timah yang diduga ilegal ,Kapolres Bangka Selatan,AKBP Toni Sarjaka menyampaikan terimakasihnya kepada media IK Online

Terkait kegiatanya,Erwin dan Santo diduga telah melanggar UU Minerba no.3 Tahun 2020,“Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IUR, atau IUPK sebagaimana dimakusd dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” (UU No. 3, 2020). (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar