INFOKRIMINAL - Sungai Selan,Bangka Tengah -Ganti rugi tanam tumbuh diatas lahan status hutan kawasan,seluas 5 ha,di Dusun Air Sabak Kelurahan Sungai Selan,yang dilakukan oleh AM oknum warga Air Sabak,Kelurahan Sungai Selan,Kecamatan Sungai Selan,Bangka Tengah, Minggu (12/03/2023) diduga hanya modus belaka.
Pasalnya,transaksi pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp.200.000.000.-(Dua Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara AM dan Hj.P dan diperkuat dengan bukti kwitansi pembayaran tertanggal 17 Februari 2023 di Sungai Selan,tidak disebutkan jenis tanam tumbuh apa yang diganti rugi.
Dari hasil informasi sumber, beserta data data fakta dokumentasi dilokasi, ternyata lahan tersebut dipergunakan untuk kegiatan pertambangan timah ilegal.
AM oknum warga yang diduga pelaku transaksi ganti rugi tanam tumbuh di lahan hutan kawasan tersebut,saat di hubungi melalui nomer whatsapp miliknya nomer 0853xxxxx76 jumat(10/03) malam,sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Foto Bukti kwitansi RP.200.000.000
Sementara Hj.P oknum warga yang diduga penerima pembayaran DP. ganti rugi tanam tumbuh,sebesar Rp.200.000.000.- ( Dua Ratus Juta Rupiah) masih belum bisa dihubungi.
Mardiansyah Kepala KPH Sungai Simbulan saat dihubungi mengatakan bahwa, pihaknya bersama Polpp dan Babhinkantibmas Sungai Selan sudah memasang plang larangan menambang di lokasi tersebut.
" Kami bersama Polpp dan Babhinkantibmas sudah memasang plang larangan menambang di lokasi tersebut"Jawab Mardiansyah melalui pesan singkat Whatsapp,Sabtu(11/03)
"Kami akan jadwalkan Minggu depan untuk melakukan patroli ke lokasi itu" Sambungnya.
Foto : Hasil Tambang pasir timahTerpisah,Kapolres Bangka Tengah,AKBP Dwi Budi Murtiono, dalam konfirmasinya mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
" Terimakasih infonya nanti kami akan cek"Jawab Kapolres.
Terkait hal tersebut, pelaku diduga telah melanggar UU No.18/2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan
Pasal 89
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 93
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(IK)
0 Komentar