Ticker

AP Warga Pangkalan Baru Meradang Namanya dicatut oleh Pekerja Tambangnya sendiri..

 

Foto : Lokasi diduga milik AP alias Adi Pocek.

INFOKRIMINAL - Benteng,Pangkalan Baru,Bateng - Ditemukan aktivitas tambang timah ilegal dan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator  merk Kobelko warna hijau,  yang beroperasi di jalan Kebun Hati,Desa Benteng,Kecamatan Pangkalan Baru,Bangka Tengah,Kamis(16/03/2023) dengan pemilik diduga AP alias Pocek warga Kecamatan Pangkalan Baru.


Saat wartawan media infokriminal melakukan investigasi ke lokasi,media berhasil bertemu dengan salah satu rekan pengawas yang bernama OKI.Dalam keterangannya Oki mengatakan bahwa pemilik tambang dan alat berat adalah milik AP warga Pangkalan Baru.


"Tambang dan PC nya punya AP Pak," Sebut Oki..

"Kalau lahan punya siapa, saya kurang tau "Tambahnya.


Mendapat keterangan Oki yang menyebut nama AP,jejaring media ini menghubungi AP untuk meminta konfirmasi terkait penyebutan nama pemilik tambang dan laat berat di lokasi tersebut.



Saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya,AP mengatakan bahwa tambang itu bukan miliknya tetapi orang - orang yang selalu mencatut dan meng-namakan dirinya.


"Hajar saja Pak ,kurang ajar dia, pake nama orang sembarangan" Jawab Adi dengan nada kesal.


"Tidak ada punya saya disana, aku mau cek pak siapa  yang punya,dan pake nama saya,nanti ku infokan lagi," Ucap AP


Beberapa saat kemudian APkembali menghubungi media infokriminal,dalam informasinya AP mengatakan penambang yang bekerja di lokasi tersebut adalah anak buah tambang miliknya yang bekerja tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin kepada AP selaku pemilik tambang.


"Ternyata benar Pak anak buah saya yg kerja dak bilang-bilang" Keluh AP



Saat disinggung terkait aktivitas tambang jenis User User yang di RT 03 Desa Benteng dan sempat diberitakan oleh Media Suaramahardhika beberapa waktu lalu,Adi membenarkan bahwa tambang itu adalah miliknya.


"Kalau yang itu memang punya saya Pak" Jawab Adi mengakui bahwa tambang di wilayah RT03 Desa Benteng itu milikny.


Terpisah,Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang timah ilegal milik AP,mengatakan bahwa konfirmasi akan diteruskan ke pihak Polsek,Pangkalan Baru untuk diadakan penyelidikan.


"Trimakasih infonya,nanti kita teruskan informasi ini ke Polsek Pangkalan Baru untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut" Jawab Adi Putra melalui pesan singkat whatsappnya.


Terkait aktivitas tersebut  pelaku diduga telah melanggar UU Minerba No.03/2020, Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(tim)

Posting Komentar

0 Komentar