IK Online - Rebo,Sungailiat,Bangka - Kegiatan tambang pasir dan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator warna oreange,beroperasi dijalan Haji Eko Maulana Ali,Desa Rebo,Kecamatan Sungaliat,diduga tidak mengantongi surat ijin tambang batuan alias ilegal yang dikoordinir oleh Dodi yang berdomisili di Kota Pangkalpinang,Bangka Belitung.
Dari hasil investigasi dilapangangan media infokriminal mendapat keteranga dari salah satu yang bernama AR warga Parittujuh Sungailiat.
Dalam keterangannya AR mengatakan,pemilik tambang pasir tersebut pengusaha asal Jakarta,sedangkan pengurus lapangan bernama Dodi yang berdomisili di Kota Pangkalpinang.
"Pemiliknya Boss Jakarta Pak..dak tau siapa namanya,kalau pengurusnya bernama DD tinggal di Pangkalpinang " Ungkap AR.
Dodi yang disebut AR adalah pengurus lapangan tambang pasir itu,saat dihubungi melalui handphone selular untuk diminta keterangan terkait kegiatan tersebut,handphon selular miliknya tidak aktif.
Selain tambang pasir,terpantau di lokasi peralatan tambang timah berupa sakan dan pipa,menurut keterangan AR sakan tersebut berguna untuk mengumpulkan pasir yang akan di loding dan dujual sesuai pesanan.
Terkait kegiatan tersebut jejaring media akan menindaklanjuti dengan upaya - upaya koordinasi, serta meminta konfirmasi kepada pihak - pihak terkait,dalam hal ini pihak KPH Sigambir Kotawaringin,Selanjutnya upaya konfirmasi kepada pemilik tambang pasir tersebut akan terus dilakukan.
(IK)
0 Komentar