Ticker

Aktivitas Jual Beli Timah Kolektor Ahen alias Bohek,diduga tidak Mengantongi Surat Ijin

 

Foto : Lokasi kegiata jual beli timah yg dilakukan oleh Ahen alias Bohek Warga Batu Ampar,Riding Panjang Bangka.

INFO KRIMINAL - Ditemukan aktivitas jual beli pasir timah ilegal dengan pelaku diduga bernama Ahen alias Bohek yang beralamat di Jln,Sihin,Dusun Batu Ampar,Desa Riding Panjang,Kecamatan Merawang,Kabupaten Bangka,Kamis,(11/5/2023)

Terpantau puluhan masyarakat penambang mengantri untuk menunggu giliran  menjual timah hasil tambangnya di kediaaman Ahen alias Bohek,yang merupakan tempat beraktivitas jual beli timah tersebut 



Saat Ahen alias Bohek ditemui,untuk diminta konfirmasi oleh media,Ahen alias Bohek memilih bungkam tidak menjawab permintaan keterangan yg diajukan oleh media,terkait aktivitasnya jual beli timah yg diduga ilegal itu,Ahen alias Bohek hanya mengatakan " silahkan" dengan memberikan isyarat menggunakan tangan ,agar wartawan segera pergi meninggalkan lokasi tersebut.



Mendapat perlakukan yang kurang menyenangkan media ini melakukan upaya koordinasi serta konfirmasi ke pihak Polres Bangka terkait aktivitas Ahen alias Bohek,namun sampai berita ini diterbitkan pihak Polres Bangka belum memberikan jawaban.


Terkait kegiatan  tersebut,Ahen alias Bohek dianggap telah melanggar UU Minerba No.3 Thn.2020.Tentang Perubahan atas Undang - Undang No.4 Thn 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pasal.161.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar