![]() |
Foto : Lokasi Gudang tempat pengolahan bijih timah diduga ilegal milik AJN warga Rebo,Sungailiat,Kabupaten Bangka. |
INFOKRIMINAL - REBO,SUNGAILIAT,BANGKA - Ditemukan gudang tempat penampungan dan kegiatan penggorengan serta pengolahan bijih timah milik AJN warga Desa Rebo, diduga tidak mengantongi surat ijin alias ilegal.Kegiatan tersebut ditemukan pada Minggu (18/6)kmaren, sekira pukul 15.00 wib,ketika media ini melakukan investigasi ke lokasi gudang yang berada di Desa Rebo,Kecamatan Sungailiat,Kabupaten Bangka,Senin(19/6/2023)
Saat dilokasi,media ini bertemu dengan salah satu karyawan atau pekerja, dalam keteranganya pekerja itu mengatakan bahwa,pemilik gudang penampungan,penggorengan dan pengolahan bijih timah tersebut, berinisial AJN warga Desa Rebo.
"Pemiliknya bernama AJN Pak warga Rebo"ucap salah satu pekerja AJN,yang tidak mau disebutkan namanya.
Selanjutnya, media ini menghubungi AJN, untuk meminta konfirmasi terkait kegiatan pengolahan bijih timah yang diduga miliknya.Namun dalam jawabanya,AJN menyampaikan agar pihak media langsung menghubungi serta meminta konfirmasi kepada saudara DN
"Langsung konfirmasi ke DN saja"jawab AJN singkat
DN sendiri saat dihubungi oleh media ini,mengatakan,dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulub kepada AJN,atas permintaan konfirmasi kepada dirinya terkait aktivitas AJN.
"Saya koordinasikan dulu sama boss AJN Bang ya,nanti dikabarin lagi'jawab DNmelalui telepon akun whatsappnya (19/6) sore
Atas temuan gudang tempat kegiatan pengolahan bijih timah yg diduga ilegal itu, pihak media menghubungi Kapolres Bangka melalui pesan singkat whatsapp untuk meminta konfirmasi.Kapolres Bangka,dalam konfirmasinya menyampaikan terimakasih atas info media yang diterimanya
"Terimakasih informasinya"ujar Kapolres Bangka,AKBP Taufik Noer Isya,S.Ik
Terkait kegiatan tersebut, AJN diduga telah melanggar uu no 3/2020 ttg perubahan atas UU no.4 /2009 ttg pertambangan mineral dan batu bara,pasal 161 yaitu,
Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Tim)
0 Komentar