Ticker

Diduga Tidak Ada Surat Ijin, KSM alias Pak Kumis, Tetap Nekat Kirim Timah dengan Menggunakan Mobil Toyota Rush BG 1387 DR,


VIDEO : Pengangkutan karung diduga berisi pasir timah


INFOKRIMINAL.Online - Air Mawar,Bukit Intan,Pangkalpinang-Ditemukan adanya kegiatan penampungan dan pemanfaatan serta pengolahan mineral bijih timah yang diduga tidak memilik surat ijin untuk melakukan aktivitas tersebut di rumah yang diduga milik KSM,Warga Kelurahan Air Mawar,RT.02/RW.01,Kecamatan Bukit Intan,Pangkalpinang,Sabtu(11/02/2023)

Ditemukannya Aktivitas jual beli dan pengelohan serta pemanfaatan bijij timah oleh Ksm alias Pak Kumis itu dilakukan disamping rumah miliknya.Terlihat beberapa peralatan yang salah satunya adalah tempat Lobbi bijih timah Belum sempat media meminta konfirmasi kepada KSM,terkait aktivitasnya itu,tiba - tiba datang mobil mini bus Toyota Rush warna merah maroon dg nopol.BG.1387 DR,yang kemudian diketahui bahwa kedarangannya bertujuan untuk menjemput timah milik Kasim.

Foto Mobil Toyota Rush BG1387DR

Selang beberapa saat kemudian KSN bersama anak buahnya memikul beberapa karung yg diduga berisi pasir timah untuk dimuat ke dalam mobil Toyota Rush tersebut.Selanjutnya KSM dan anak buah beserta sopir mini bus pergi meninggalkan awak media dengan menumpang di mobil mini bus Toyota Rush yang sudah berisi dengan muatan timah

Dengan kejadian itu, awak media meminta keterangan kepada salah satu warga sekitar yang masih bertetangga dekat dengan KSM.

"Kalau itu namanya KSM Pak,"jelas tetangga yang tidak mau disebutkan namanya..

"Betul dia jual beli timah"Tambahnya.

Selanjutnya awak media meminta konfirmasi ke Sodara Soleh selaku Ketua RT 02.Dalam konfirmasinya Soleh mengatakan dirinya tidak tahu soal aktivitas Kasim dan meminta agar langsung ke pihak APH.

"Saya tidak tahu aktivitas dia Pak" Jawab Soleh melalui pesan singkat whatsappnya.

"Itu kewenangan APH Pak"imbuhnya

Terkait hal tersebut media akan berupaya untuk meminta konfirmasi ke Polsek Bukit Intan dan ke Polres Pangkalpinang


Dalam hal ini Kal diduga telah melanggar UU Minerba No.3 Thn.2020.Tentang Perubahan atas Undang - Undang No.4 Thn 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pasal.161.
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah (tim)

Posting Komentar

0 Komentar