Ticker

1 (satu) Unit Excavator dan Tambang Batuan Milik AJW Warga Tua Tunu diduga Ilegal

 

Foto : Lokasi penambangan batuan milik AJW,di Desa Kampak,Kecamatan Gerunggang,Pangkalpinang.

IK Online - Gerunggang,Kota Pangkalpinang,Kegiatan penambangan batuan yang lebih dikenal dengan tambang galian c jenis puru milik AJW disuga tidak mengantongi surat ijin aluas ilegas.Kegiatan tersebut ditemukan di Desa Kampak,Kecamatan Gerungang,Kota Pangkalpinang,Jumat,(12/5/2023).

Dari hasil informasi yang berhasil dihimpun dilokasi,sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan penambangan batuan  tersebut milik AJW warga Tua Tunu,dan beroperasi dari sejak 5 hari setelah lebaran fitri.

Sumber juga mengatakan hasil kegiatan penambangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi pesanan penimbunan dengan harga per/Dumtruk sebesar Rp.130.000.-(Seratus tiga puluh ribu rupiah).

"Tambang puru ini punya Bos AJW Pak..hari ini ada 100 mobil lebih tanah yg keluar,untuk harga permobilnya 130.ribu"Jelas sumber.beberapa waktu lalu


Saat disinggung mengenai alat berat jenis excavator warna orenge,yang  dipakai untuk meloding tanah puru ke dunptruk,sumber mengatakan " Kurang tahu pemilik alatnya,kayaknya alatnya punya kawan Foku" Sebutnya.

AJW warga Tua Tunu yang disebut - sebut pelaku pemilik dan pelaku penambagan batuan tersebut,saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA,sampaik berita ini ditayang,belum memberikan jawaban apapun.

Terpisah,Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang,saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsappnya (13/5), untuk diminta konfirmasinya terkait kegiatan penambangan batuan milik AJW yang diduga tidak ada ijin sampai saat ini belum mrmberikan jawaban..

Posting Komentar

0 Komentar