Ticker

AS,Terduga Pelaku Tambang Ilegal dan Perusak Hutan Kawasan,Harus ditindak Tegas...!!!

 

Foto : Tim KPH dan Tim Polsek melakukan pemasangan Plang Pengumuman larangan beraktivitas di lokasi milik AS.

INFOKRIMINAL - PARITTIGA,BANGKA BARAT, AS Warga Kecamatan Parittiga,terduga pelaku penambang ilegal yang beraktivitas di Kawasan Hutan Produksi,sampai saat ini masih belum mendapat tindakan dan sanksi  apapun,baik dari pihak APH maupun dari pihak Kehutanan.Sementara pemasangan plang "Larangan beraktivitas" yang dilakukan oleh Tim-Gab KPH JBA dan Polsek Jebus,di lokasi tambang ilegal milik AS,,pada Selasa (6/6) lalu,adalah bukti kuat bahwa, pelaku tambang timah tersebut,telah merambah dan merusak serta mengambil hasil penambangan timah  dari Kawasan Hutan Produksi yang terletak di Dusun Jebu Darat,Desa Klabat,Kecamatan Parittiga,Kabupaten Bangka Barat.Senin (12/6/2023)

Hasil konfirmasi dari pihak KPH (6/6)mengatakan,pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pemasangan plang larangan beraktivitas di kawasan itu 

Saat disinggung soal tindakan dan sanksi terkait pelanggaran tambang ilegal milik AS,yang diduga telah merambah dan merusak kawasan produksi di kawasan itu,Panji mengatakan ,pihaknya akan berkoordinasi dg BPKHTL XIII utk menelaah Status Lahan dan DLHK Babel.

"Langkah selanjutnya kami sedang berkoordinasi dg BPKHTL XIII untuk Telaah Status Lahan dan DLHK Babel." Jawab Panji Utama melalui pesan singkat whatsappnya Minggu (11/6) malam

AS sendiri saat dihubungi baik melalui handphone selular maupun whatsapp pada Selasa (6/6) lalu, untuk diminta keterangannya terkait tambang ilegal miliknya yang diduga telah merambah dan merusak hutan kawasan, di Dusun Jebu Darat,Desa Klabat, sampai saat ini tidak memberikan jawaban dan keterangan apapun.

Selanjutnya media ini menghubungi Kapolsek Jebus,AKP Yudha Prakoso,S.Ik.MA,melalui pesan singkat Whatsapp,untuk meminta penjelasan terkait tidak adanya tindakan atau sanksi terhadap penambang ilegal yang diduga milik AS warga Parittiga itu,sampai saat ini belum ada jawaban

Terpisah,Kapolres Bangka Barat,AKBP Catur Prasetiyo S.Ik,saat dikonfirmasi pada Minggu (11/6)malam,belum memberikan jawaban apapun.

Terkait penambangan ilegal yang beraktivitas serta merusak kawasan hutan,pelaku diduga telah melanggar UU.no.18 Tahun 2013,ttg Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan.pasal 89,yang berbunyi :

1.Orang perseorangan yang dengan sengaja:melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; 

2.dan/ataumembawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pelaku tambang ilegal juga diduga telah melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

(IK)

Posting Komentar

0 Komentar