Ticker

Tambang Ilegal dan 2 Unit PC di Desa Riding Panjang, Ternyata Milik Pengusaha asal Jakarta. 

 

Caption : 2 unit alat berat beroperasi di tambang Ilelegal


Inkrim - Riding Panjang, Aktivitas tambang timah milik Ben pengusaha dari Jakarta dengan pengurus dan penanggung jawab bernama Hendrik, diduga tidak mengantongi surat ijin penambangan dari kementerian terkait. Penambangan timah yang memakai dua unit alat berat jenis Excavator itu ditemukan di Kampu g  Dwi Makmur, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka pada, Kamis ( 9/11/2023) sore.


Saat di lokasi tambang Tim Investigasi Inkrim  berhasil mendapatkan informasi dari  pengurus dan penanggung jawab tambang yang bernama Hendrik. Dalam keterangannya Hendrik mengatakan pemilik tambang tersebut bernama Ben asal Jakarta. Sedangkan Hendrik sendiri adalah sebagai pengurus dan penanggung jawab atas kegitan penambangan timah itu.


" Saya pengurus dan penanggung jawab tambang ini," kata Hendrik kepada Tim Inkrim.

"Pemilik tambangnya  bernama Pak Ben Pak," tambahnya.

Sementara itu, Ben pengusaha asal Jakarta,v yang disebut - sebut sebagai pemilik usaha tambang, sampai saat ini masih bisa dihubungi.

Berdasarkan keterangan  dan penjelasan Hendrik, Tim Investigasi Inkrim , akan melakukan upaya - upaya konfirmasi ke pihak APH setempat, yakni ke pihak Polsek Merawang dan ke pihak Polres Bangka.

Terkait adanya  kegiatan penambangan  yang diduga tidak berizin alias ilegal itu, maka pelaku usaha tambang timah tersebut, diduga telah melanggar 

Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”


(inKrimTeam)

Posting Komentar

0 Komentar