IK online| Parit Padang,Sungai Liat,Bangka-Aktivitas jual beli dan penampungan biji timah yang diduga dilakukan oleh salah satu kolektor timah bernama Madi warga Parit Padang, dan diduga tidak mengantongi surat ijin penampungan biji timah.Kegiatan itu dilakukan di Kelurahan Parit Padang,Sungai Liat,Bangka,Kamis,(26/01/2023)
Saat ditemui oleh wartawan media (21/01)siang,Madi dalam keterangannya mengatakan bahwa,dirinya hanya melakukan jual beli biji timah dan melakukan pencucian pembersihan timah yang dibelinya (loby).Kemudian timah bersih dijual kembali ke Boss timah bernama Arul warga Pugul ,Kecamatan Riau Silip,Bangka.
" Saya beli Pak,selepas itu timah saya Loby( proses cuci bersih.red) dan timahnya diambil oleh Arul orang Pugul"Jelas Madi
"Dikawasan sini banyak Pak kolektor-kolektor timah,dekat jembatan juga ada"Tambahnya
Arul,yang disebut - sebut pembeli dan penampung pasokan timah dari Madi, sampai saat ini belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.
Terpisah Edison Kanit Polsek Sungai Liat,saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp (25/01) malam, untuk diminta konfirmasinya terkait kegiatan Madi,sampai berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi media.
Namun demikian awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi baik kepada Arul,untuk diminta keteranganya,selanjutnya media akan meminta konfirmasi ke Polsek Sungai Liat dan Polres Bangka.
( tim)
0 Komentar