Ticker

Diduga Tanpa dibekali Surat Ijin,Kolektor GR Warga Air Mesuk Secara Rutin Kirim Timah Tiap Hari Jumat.




Infokriminal.online - Pangkalan Baru-Ditemukan kegiatan jual beli timah diduga tidak dibekali surat ijin penampungan dari yang berwenang,kegiatan tersebut dilakukan oleh seorang kolektor diduga bernama Aen warga Kampung Jeruk,Pangkalan Baru,Bateng,Rabu(08/02/2023)

Berawal ditemukannya kegiatan Aen kolektor timah warga Kampung Jeruk ,saat ditemui oleh media ini (03/02)Aen mengatakan hasil jual beli timah yang dia peroleh dari penambang, di jual kembali ke boss kolektor yang bernama GR warga Air Mesuk. Dalam keteranganya, Aen menambahkan bahwa GR rutin mengirim hasil tampungan bijih timah tiap hari Jumat.

"Timahnya GR yang ambil Pak,biasa malam ngambilnya"ucap Aen.

"Kalau hari jumat biasanya GR juga ngirim timah"Kata Aen.

Sementara, GR sendiri saat dikonfirmasi (03/02) lalu, membenarkan bahwa timah Aen dia yang membelinya.GR juga membenarkan bahwa tiap hari jumat mengirim hasil tampungan pasir timah dibeli dari kolektor - kolektor mitranya itu ke inisial DD kolektor besar langganan GR.Saat media menyakan siapa DD boss tempat dia mengirim bijih timah ,GR mengatakan tidak tau.

"Betul saya yg ambil timah Aen"Jawab GR

"Tiap jumat saya kirim timah ke DD " Kata GR

"Kalau DD saya tidak tahu Pak." Tambahnya.

Selanjutnya awak media menghubungi Kapolsek Pangkalan Baru,saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp (04/02) Kapolsek  mengatakan terimakasih atas informasinya.

"Terimakasih informasinya" Jawabnya singkat.

Terpisah Kapolres Bangka Tengah saat diminta tanggapan dan konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp (08/02)terkait informasi ini,sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar