Infokriminal.online - Mendo Barat,Bangka|Kegiatan jual beli timah dari para penambang ilegal yang dilakukan AD, salah satu kolektor timah warga Gang Seruling, Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, diduga tidak mengantongi ijin penampungan.
Hal ini diperkuat pernyataan dari salah satu penambang ilegal yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa,hasil timah dari tambang miliknya dijual ke sodara AD kolektor timah warga setempat.
"Timah saya, saya jual ke AD pak dengan harga 170 ribu/kg"kata penambang itu, Senin(06/02/2023).
Terpantau oleh pihak media beberapa karung berisi Pasir timah dan timbangan dikediaman AD. Sementara AD sendiri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsappnya, terkait kegiatan jual beli pasir timah yang diduga berasal dari penambang ilegal,sampai saat ini belum menjawab konfirmasi dari media.
Secara terpisah, Kapolsek Mendo Barat, saat diminta konfirmasi terkait kegiatan AD kolektor timah warga Kace yang diduga ilegal itu, mengatakan pihaknya masih menghadiri kegiatan di salah satu Desa, di Kecamatan Mendo Barat.
"Kami masih ada giat di Desa Pak" jawab Kapolsek melalui telepon selularnya (06/02)siang.
Terkait kegiatan tersebut, AD diduga telah melanggar UU Minerba No.3 Thn.2020.Tentang Perubahan atas Undang - Undang No.4 Thn 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pasal.161.
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah.
(Tim)
0 Komentar