Ticker

Terkait SPBU 24.332.146 Kayu Arang,Kapolres Bangka : Nanti kita cek lokasi..


Foto : SPBU 24.332.146

Infokriminal.online | Riau Silip Bangka - Penyalahgunaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, masih kerap terjadi dibeberapa Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masuk.dalam kategori SPBU nakal.

Seperti halnya temuan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU 24.332.146 Kayu Arang, Desa Cit,Riau Silip,Bangka,Sabtu(21/01/2023)

Dugaan penyalahgunaan pengisian BBM yang terjadi di SPBU 24.332.146 Kayu Arang bermula ditemukannya tumpukan jirigen berisi BBM subsidi jenis pertalite yang berada dibalik semak - semak dengan lokasi.yang tak jauh dari SPBU.(19/01)

Lebih kurang 10 jirigen ditemukan dilokasi itu, sebagian sdh terisi pertalite .Seorang pengerit dengan berkendara sepeda motor mengatakan bahwa,jirigen yang berisi BBM subsidi jenis pertalite itu adalah miliknya,dan mengisi BBM tersebut dengan cara mengerit( mengisi berulang -ulang.red)

"Punya saya Pak,untuk jual..saya isi dengan bolak balik ke SPBU" ucap pengerit itu kepada media ini.

Selanjutnya,awak media menghubungi Edo (19/01),pengurus SPBU untuk diminta konfirmasinya terkait pengisian secara berulang ulang, sehingga membuat para pengerit menjadi leluasa menampung minyak jenis pertalite hingga sekian banyak.Namun hingga berita ini diterbitkan Edo belum memberikan klarifikasi kepada pihak media.

Terkait hal itu, jejaring media baru mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Bangka,AKBP Taufik Noor Isya,S.Ik. melalui pesan singkat Whatsappnya (21/01).Dalam konfimasinya, mantan Kapolres Beltim itu mengatakan akan segera melakukan pengecekan ke SPBU tersebut

"Terimakasih Informasinya,nanti kita cek"Jawabnya.

Sementara Kepala Pertamina pusat Pangkalpinang sudah dihubungi namun sampai berita kedua ini diterbitkan belum ada jawaban.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar