Foto : Gudang penampunga diduga milik Habibi warga Sungai Selan
INFOKRIMINAL - Sungai Selan,Bangka Tengah -- Ditemukannya puluhan drum berisikan BBM jenis solar didalam gudang , diduga milik Habibi,warga Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah, Jumat (17/03/2023) harus ada tindak lanjut,pengusutan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum
Pasalnya saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya menertibkan para pengguna BBM terutama yang bersubsidi supaya bisa tepat sasaran.Berbagai anjuran dan metode,dari full card sampai Barcode demi untuk memantau hilirisasi BBM di berbagai daerah.
Lalu bagaimana dengan kasus temuan puluhan drum berisikan BBM jenis solar,digudang milik Habibi warga Sungai Selan yang menurut keterangannya (13/03) lalu, berasal dari kapal - kapal motor yang bersandar di dermaga Sungai Selan.
Informasi dari sumber di lapangan mengatakan bahwa,gudang Habibi yang diduga tempat menampung BBM jenis solar itu,sudah didatangai oleh pihak Polsek Kamis,(16/03) siang.
"Sudah didatangi Polsek Pak
Gudangnya"Kata warga setempat
Selanjutnya jejaring media mencoba untuk meghubungi pihak Kepolisian Sektor Sugai Selan untuk meminta konfirmasi terkait investigasi ke gudang penampungan BBM milik Habibi.Namun permintaan konfirmasi dari media tidak daa tanggapan dari Kapolsek Sungai Selan.
Namun demikian awak media akan meneruskan berita ini guna meminta konfirmasi lanjutan ke Kapolres Bangka Tengah dan Dirkrimsus Polda Prov.Kepulauan Bangka Belitung.
Terkait hal tersebut Habibi yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan serta penimbun BBM dianggap melanggar UU.No.22/2001 ttg Minyak dan Gas Bumi.Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tim*
0 Komentar