Ticker

Buka Penggorengan di Permukiman Warga, Aktivitas Kevin Meresahkan Warga Kelurahan Pasir Putih.

Caption : Lokasi Gudang Penampungan dan Pengolahan Pasir Bijih Timah milik Kevin di Jln, Kediri, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang

InfoKriminal - Pangkalpinang, Ditemukan gudang tempat penampungan dan pengolahan pasir bijih timah yang diduga milik kolektor timah bernama Elvin di Jln Kediri, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin ( 28/4/2025 )


Berawal dari laporan salah satu warga setempat kepada wartawan media, mengatakan adanya gudang tempat penampungan dan pengolahan pasir bijih timah yang terletak dan beraktivitas di tengah permukiman warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan.


“ Ada gudang tempat penampungan dan pengolahan timah di tengah permukiman warga Bang,” ucap warga tersebut (27/4)

“ Nama kolektor dan pemilik gudangnya si Elvin Bang yang kemaren pernah beroperasi dan gudangnya berada di Pangkalan Baru,” sebutnya.


Atas laporan warga tersebut, wartawan media ini melakukan pengecekan ke lokasi gudang, terpantau di dalam gudang peralatan pengolahan pasir bijih timah, tumpukan kayu bakar dan beberapa kampil yang diduga berisi sisa sisa taling pasir timah. Selain itu, dari hasil investigasi pada Minggu ( 27/4) juga ditemukan 5 jerigen berisi BBM jenis solar dan satu unit mobil DumpTruk yang diduga digunakan untuk mengerit BBM dan mengangkut kayu bakar utuk kepentingan aktivitas pengolahan pasir bijih timah tersebut.


Salah satu orang pekerja yang berhasil ditemui di dalam gudang mengatakan bahwa pemilik gudang tersebut bernama Elvin yang baru beberapa waktu terakhir pindah tempat dari gudang yang ia kontrak di daerah Kecamatan Pangkalan Baru.


“ Betul Bang gudang tempat usaha penggorengan timah ini punya Elvin yang dulunya bertempat di Pangkalan Baru,” terang pekerja anak buah Kevin.


Elvin sendiri yang dikenal sangat anti wartawan itu, sangat sulit dihubungi, hal itu disebabkan setiap wartawan yang menghubunginya, nomor wartawan tersebut langsung di blokir. Hal ini sudah pernah terjadi saat yang bersangkutan masih melakukan aktivitasnya di gudang pengolahan yang bertempat di daerah Kecamatan Pangkalan Baru beberapa bulan lalu dan sempat viral di pemberitaan media online lokal.


Terkait keberadaan gudang milik Elvin yang berada di tengah permukiman warga itu, Kepala RT07/RW03 mengatakan aktivitas penggorengan pasir timah itu akan berdampak kepada warga akibat radiasi yang ditimbulkan.


“ Kalau saya terus tidak tahu karena yang punya belum pernah melaporkan kegiatanya, dan tentu sangat berdapak nergatif terhadap warga yang berada di lingkungan sekitar gudang,” ucap Kepala RT.


Selanjutnya wartawan media akan melakukan koordinasi serta konfirmasi kepihak - pihak terkait yakni kepihak Kapolresta Pangkalpinang agar segera melakukan penindakan terkait aktivitas kolektor Elvin yang diduga tidak mengantongi perijinan dari Dinas Kemeterian terkait ( Tim/Red )


Baca Berita Terkait :


Baca Berita Media Lain:
https://www.criminalissue.site/2025/03/pak-kapolresta-tangkap-kelvin-pemilik.html
https://www.corespondent.my.id/2025/03/kapolresta-pangkalpinang-harus-menindak.html
https://www.suratkabarberita.my.id/2025/03/media-skbo-tantang-kapolresta.html


Posting Komentar

0 Komentar