Infokriminal.online|Parit
Padang,Sungai Liat,Bangka-Ditemukan, gudang penampungan biji timah,di jln Cut Nyak Dien, Kelurahan Parit Padang,Sungai Liat,Bangka.Gudang penampungan biji timah tersebut diduga tidak memiliki ijin penampungan,dengan pemilik inisial SJ ,warga Kelurahan Parit Padang,Sungai Liat ,Kabupaten Bangka,Selasa,(24/01/2023)
Saat wartawan media melakukan investigasi ke lokasi gudang,awak media bertemu dengan salah satu pekerja inisial A.(21/01)
Dalam keterangannya, A mengatakan bahwa,pemilik gudang penampungan biji timah itu adalah SJ dan dalam keteranganya A juga mengatakan bahwa, gudang penampungan tersebut tidak memilik surat ijin penampungan biji timah.
"Pemilik gudang timah ini,SJ pak"Sebutnya.
"Tidak ada surat ijinnya pak" Terang A kepada media.
SJ yang diduga pemilik gudang penampungan timah itu, belum bisa dihubungi karena
sedang tidak berada dilokasi gudang, namun demikian media ini akan terus melakukan upaya - upaya untuk menghubungi SJ guna mendapatkan keterangan serta konfirmasi ,terkait kepemilikan gudang penampungan Timah yang diduga tidak mengantongi surat perizinan dari yang berwenang.
Jika hal itu terbukti maka, SJ dianggap telah melanggar UU Minerba No.3 Thn.2020.Tentang Perubahan atas Undang - Undang No.4 Thn 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pasal.161.
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia Pongsilurang,S.Ik,seijin Kapolres Bangka,dalam konfirmasinya melalui pesan singkat Whatsappnya(24/01), mengatakan akan segera melakukan pengecekan ke gudang milik SJ.
"Terimakasih informasinya,kami akan cek" Jawab Rene.(TIM)
0 Komentar